Dua jenis keanggotaan di PTAKI
1. Anggota Institusi adalah lembaga pendidikan teologi/pendidikan agama Kristen yang melayani orang-orang, yang mematuhi Pernyataan Iman, terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, Bimas Kristen, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) atau dan Badan Akreditsi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Iuran per tahun kepada Perkumpulan Teolog
Agama Kristen Indonesia dari setiap Anggota Institusi Perguruan Tinggi yang
bergabung sebesar Rp. 500.000 per tahun.
Anggota Institusi yang telah membayar akan
mendapatkan e-sertifikat Anggota Institusi
Anggota Profesi adalah orang-orang profesional
yang melayani-bekerja di pendidikan teologi/pendidikan agama Kristen dengan
sekurang-kurangnya memiliki gelar pascasarjana, dan atau memiliki Nomor Induk
Dosen Nasional (NIDN).
2. Anggota Profesi yang telah membayar akan
mendapatkan e-sertifikat Anggota Profesi
Iuran per tahun kepada Perkumpulan Teolog Agama Kristen Indonesia dari setiap Anggota Profesi Perguruan Tinggi yang bergabung sebesar Rp. 100.000 per tahun.
Baik Anggota Institusi maupun Profesi membayar
biaya keanggotaan tahunan.
Sekolah yang ingin menjadi anggota PTAKI harus
meninjau Petunjuk Pendaftaran Keanggotaan Asosiasi atau Petunjuk Pendaftaran
Keanggotaan Profesi. Kemudian melengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan
Prosedur Terkait Keanggotaan di PTAKI. Biaya Keanggotaan, ditagih setiap
tahunnya kepada para anggota Institusi dan Profesi. Batas waktu pengajuan
permohonan adalah tanggal 1 September tahun sebelum Pertemuan Tahunan PTAKI,
yang diadakan pada bulan Juli tahun genap.
Institusi/Profesi yang ingin memperbarui
Keanggotaan Asosiasi harus mengikuti Pedoman Pembaruan Keanggotaan Asosiasi
